KEMATIAN TRAGIS SANG LINTAH DARAT Dalam Al-Qur'an, surah al-Baqarah (2): 275, disebutkan bahwa Allah mengharamkan riba. Dan orang yang mengulang-ulangi mengambil riba padahal telah datang peringatan itu, tempatnya di neraka. Suasana pasar di Desa Bukit Randu pagi itu belum begitu ramai. Para pedagang yang baru membuka kios dan toko masih sibuk menata barang-barang dagangannya. Mbok-mbok bakul yang biasa menjemput rezeki dengan menggelar jualannya beralas tikar, di sela-sela gang pasar atau di emperan toko, juga baru datang. Mereka saling berharap, hari itu dagangan mereka laku banyak. Himpitan kebutuhan yang kian mencekik leher membuat beban hidup para bakul kecil itu semakin berat. Maka, banyak di antara mereka yang terpaksa meminjam uang pada bank thithil dan lintah darat. Walau harus membayar bunga tinggi. Di saat pasar masih sepi dan pembeli belum banyak yang datang Mbok Katemi sudah mendatangi para bakul. Dengan tas besar yang terkempit di ketiaknya dan buku